JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti identifikasi dan registrasi resmi yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor setelah memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud meliputi, administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat tes pembuatan SIM.
Berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM juga berbeda-beda.
Baca juga: All-New Citroen C3 Aircross SUV Resmi Meluncur di Bandung
Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut daftar tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per Mei 2024, sebagai berikut:
Tarif pembuatan SIM
Baca juga: Komunitas Navy.id Gelar Halalbihalal Usai Libur Lebaran
Tarif perpanjang SIM
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.