JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa pembenahan sektor transportasi darat dapat mendorong roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Namun beberapa hal masih menjadi pekerjaan rumah, salah satu permasalahan yang belum bisa diatasi secara menyeluruh, yaitu truk ODOL (over dimension over loading) atau truk kelebihan muatan.
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, truk kelebihan muatan merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Tak heran jika truk ODOL dinilai merugikan masyarakat.
Baca juga: KTM Kehilangan Status Konsesi, Apa Artinya?
“Ini menunjukkan bahwa ada sebagian dari kita lebih mengutamakan kepentingan sendiri, kurang aware ke kepentingan orang banyak,” ujar Budi, dalam webinar yang disiarkan Youtube Kemenhub (19/8/2020).
“Di sini aspek ekonomi, kerusakan jalan, juga menyangkut masalah harga dan sebagainya, ini menjadi persoalan,” katanya.
Menurut Budi, di samping masalah truk ODOL, infrastruktur yang belum merata juga menjadi kendala pembenahan sektor transportasi darat.
Baca juga: Kenapa Pebalap MotoGP Menurunkan Kakinya Saat Akan Menikung?
Sebagai contoh, di beberapa daerah masih banyak anak-anak yang kesulitan untuk berangkat ke sekolah. Entah itu karena akses yang sulit karena tidak ada jembatan dan sebagainya, ataupun karena alat transportasi yang kurang memadai.
Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat juga harus dibarengi dengan ketaatan pengemudi dengan aturan yang berlaku. Budi menambahkan, ramainya kepadatan lalu lintas ternyata membuat ego masyarakat makin tinggi.
“Jadi ke depan saya kira untuk membangun satu sistem transportasi yang baik, juga harus mengedukasi masyarakat terhadap kebersamaannya dan juga mungkin kesatuannya di jalan-jalan raya,” ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.