Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Tahap Sosialisasi, 1.745 Pengendara Melanggar Ganjil Genap

Kompas.com - 07/08/2020, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggar kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap selama 3 hari masa sosialisasi mencapai 1.745 pengendara.

Jumlah ini merupakan rekapitulasi selama 3-5 Agustus 2020 pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB di 25 ruas jalan DKI Jakarta.

"Evaluasi kami di tiga hari sosialisasi angkanya semakin tinggi yang melakukan pelanggaran. Di hari pertama itu 369, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Ini Alasan Tilang Ganjil Genap Diundur hingga Pekan Depan

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Menurutnya, sebagian besar pelanggar mengaku tidak tahu jika ganjil genap sudah mulai berlaku. Berdasarkan hal itulah diputuskan agar waktu sosialisasi ditambah sehingga masyarakat tidak ada lagi alasan untuk melanggar ganjil genap.

“Beberapa pelanggar itu banyak yg belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku,” ujarnya.

Berkaca pada data tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap hingga 7 Agustus 2020. Sehingga sistem tilang kepada pelanggar ganjil genap efektif diterapkan mulai 10 Agustus 2020.

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku, Hindari Ruas Jalan dan Gerbang Tol Ini

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

“Sebetulnya walaupun kebijakan gage ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat, tapi kita sosialisasinya sampai Minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari senin tanggal 10 Agustus 2020,” ujar Sambodo.

Adapun tujuan dari pemberlakuan ganjil genap ini ialah pengaturan volume lalu lintas untuk membantu mengurai kepadatan atau penumpukkan serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda 4. Kebijakan ini tak lepas dari situasi lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang semakin meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau