JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih di tengah pegebluk corona (Covid-19) dan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun mulai Kamis ini (6/8/2020), aturan ganjil genap untuk mobil pribadi resmi diterapkan dengan hukum yang berlaku.
Artinya, setelah melakukan masa sosialisasi selama tiga hari dari Senin (3/8/2020) lalu, hari ini polisi akan langsung memberikan tilang bagi pengendara mobil pribadi yang melanggar ganjil genap.
Untuk sanksinya berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Karena itu, baiknya bila nomor kendaraan tak sesuai dengan tanggal jangan coba-coba untuk melintas area ganjil genap.
Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap, 1.195 Kendaraan Melanggar
Seperti diketahui, ganjil genap yang diberlakukan lagi tak berbeda dengan sebelumnya. Semua masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni berlaku dari hari Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Untuk area penerapannya sendiri masih sama, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota. Nah buat terhindar dari zona ganjil genap, maka penting untuk mengetahui daerah mana saja yang terdampak.
Berikut daftar ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta ;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca juga: Kapan Pindad Buka Pemesanan Maung Versi Sipil?
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang