Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Penjelasan Anies Soal Ganjil Genap Motor dan Mobil

Kompas.com - 08/06/2020, 15:40 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk menerapkan aturan ganjil genap bagi mobil dan sepeda motor pribadi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, rupanya belum akan terlaksana.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas melalui ganjil genap baru akan dilaksanakan, bila terjadi jumlah kasus penularan Covid-19 yang meningkat.

"Jadi begini, peraturan gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan," ucap Anies dalam rekaman yang diperoleh dari Humas Pemprov DKI, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Selain Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Jakarta

"Ini sama dengan pada masa transisi ini bisa dilakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap, bila ganjil genap dilakukan akan ada keputusan surat gubernur, selama tidak ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata dia.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, kebijakan ganjil genap akan diterapkan bila dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah. Karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak dari pada yang bisa dikendalikan.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah pendudu di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ucap Anies.

Anies juga menjelaskan bila sejak 15 Maret lalu ganjil genap ditiadakan sebagai upaya untuk mencegah potensi penularangan Covid-19 di transportasi umum.

Sampai saat ini, kebijakan soal peniadaan sementara ganjil genap, diklaim Anies masih terus berjalan dan belum ada perubahan terkait hal tersebut.

Ketika ditanya soal parameter yang menentukan apakah ganjil genap akan diterapkan atau tidak, Anies kembali menjelaskan soal jumlah kasus dari Covid-19.

Baca juga: Antara Ganjil Genap dan Kesiapan Transportasi di Tengah Pandemi

Bila jumlahnya naik, maka bukan tidak mungkin untuk ganjil genap akan diterapkan kembali sebagai upaya menekan pergerakan orang ke luar rumah.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ada dua, satu adalah emergency brake policy satu lagi ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian, tapi kita lihat jumlah kasus, jumlah orang yang berpergian, dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak ya tidak digunakan," ucap Anies.

"Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com