JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di Jakarta siap diterapkan lagi. Namun demikian, implementasinya masih menunggu hasil evaluasi selama satu pekan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi berjalan.
Menariknya, ganjil genap yang akan kembali digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya tak hanya untuk membatasi mobil pribadi, namun juga sepeda motor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pada pasal 17 ayat 2 (a) disebutkan ;
Baca juga: Ojol Bebas Ganjil Genap, Percuma Ada Pembatasan Kendaraan
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Artinya baik mobil dan motor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya, bila pelatnya genap maka dilarang melintasi pada tanggal ganjil.
Tapi pemerintah rupanya memberikan keistimewaan untuk ojek dan taksi online. Kedua transportasi daring ini dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Ojol dan taksi online bisa tetap beroperasi layaknya kendaraan umum meskipun masih menggunakan pelat nomor hitam.
Selain itu, ada beberapa kendaraan lain yang juga bebas dari ganjil genap. Pada pasal 18 ayat 2 dijelaskan ada 11 kendaraan yang dikecualikan pada ganjil genap nantinya, yakni ;
Baca juga: Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakar n dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisiandan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Sayangnya, terkait soal teknisnya nanti seperti apa belum ada penjelasan apapun hingga saat ini. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dihubungi sejak akhir pekan lalu pun belum memberikan respon soal bagaimana aturan mainnya.
Bahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga masih menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan aturan ganjil genap tersebut.
"Kita masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, yang dilansir dari NTMC.
Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies
"Ganjil genap kan belum diberlakukan selama 7 hari ke depan, selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalo emang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.