JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan bahwa sejumlah wilayah Ibu Kota pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mengalami lonjakkan volume kendaraan bermotor.
Hal ini sejalan dengan dibukanya berbagai sektor industri dan bisnis, usai operasinya dihentikan sementara selama dua bulan belakangan guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Sejauh ini jumlah penumpang kendaraan umum masih rendah, bisa dibilang tidak padat. Lalu lintas lebih padat karena banyak yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Anies dalam keterangan tertulis usai melakukan peninjauan langsung, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang sampai Ada Rambu
Meski demikian, ia memastikan bahwa protokol kesehatan masih berjalan dengan baik dan ditaati oleh masyarakat atau pengemudi, salah satunya dalam penggunaan masker.
"Saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu dimana saja kapan saja," ujar dia.
Bagi masyarakat yang kepergok tidak menggunakan Masker, kata Anies bakal disanksi denda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
"Patut dipahami bahwa tanggung jawab untuk saling mengingatkan ada pada kita semua. Bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan, itu ada sanksinya supaya pencegahan penularan bisa dibiasakan," kata Anies.
Baca juga: Selama PSBB Transisi, Polisi Terus Lakukan Tilang
Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta akan melihat data secara komperhensif seperti jumlah kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta, jumlah penumpang kendaraan umum, maupun kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan dalam sepekan ini untuk kemudian dilakukan evaluasi.
Sehingga, pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 yang meningkatkan pasien terjangkit.
"Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.