Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Langgar PSBB Dihukum Menyapu Jalanan

Kompas.com - 15/05/2020, 13:36 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi dan denda pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengguna mobil dan sepeda motor yang kedapatan melanggar akan langsung diberikan hukuman.

Denda dan sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah mulai diterapkan.

"Sudah kami mulai implementasi tindakannya sejak kemarin. Kita mulai operasional keliling untuk mencari kerumunan serta menindak pengendara mobil dan motor yang tidak sesuai PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Syarat untuk Pengguna Kendaraan yang Mau Mudik Lokal di Jawa Barat

"Sanksi dan denda sesuai dalam Pergub, jadi ada denda administrasi dan sanksi sosial. Saat ini kami lebih ke pemberian sanksi sosial lebih dulu berupa pembersihan fasilitas umum kepada pelanggar," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kamis, 14 Mei 2020 Giat Penertiban Kendaraan bermotor yang melintas dan melanggar saat masa PSBB dengan tidak menggunakan Masker. Sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2020. sanksi yang berlaku seperti sanksi sosial dengan mengenakan rompi dan membersihkan sarana dan prasarana umum agar dapat mematuhi peraturan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Corona virus Disaese (Covid-19). #WajibMenggunakanMasker? #HandSanitizerWajibTersedia? #MembatasiJumlahPenumpang? #TerkaitJamOperasionaluntukAngkutanumum? #WajibMenggunakanSeragamuntukangkutanUmum? #MohonTidakMudik? #stayathome? #JagaJarak? Tetap Utamakan Keselamatan dan Patuhilah Rambu rambu yang berlaku Mohon Ikuti Perintah Petugas. Tetap jaga kesehatan dan kebersihan, cuci tanganlah sebelum dan sesudah beraktifitas, gunakan selalu masker dan ikuti selalu himbauan Pemerintah. Jangan lupa selalu berdoa agar kondisi ini agar cepat berlalu dan dapat kembali normal kembali. Aamiin... ???????? @dalops_dishubdkijakarta @dishubdkijakarta @kominfotik_ju @simanjuntakharlem @pras.agus.754 @pras.agus.754 #dishubdki #dishubutara #dishubdkijakarta #dalopsdishubdkijakarta #justinfo #dkijakarta #dkiinfo #jktinfo Sumber: @sudinhubju

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 14, 2020 at 6:15am PDT

Pembersihan fasilitas umum yang dikenakan bagi pelanggar PSBB, baik pengendara mobil maupun motor, adalah dengan membersikan sejumlah jalan. Tidak hanya itu, pelanggar juga dilengkapi dengan rompi kebersihan bertulisan "Pelanggar PSBB".

Untuk jenis pelanggaran, menurut Syafrin, masih banyak pengguna kendaraan yang tak mengindahkan aturan menggunakan masker, terutama pengendara motor.

Sementara itu, pelanggaran pada mobil pribadi lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen dan mengatur jarak aman antar-penumpang.

Baca juga: Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19

"Untuk denda administasi akan diberikan secara bertahap, tapi intinya adanya kejelasan hukum soal sanksi dan denda ini. Kami ingin masyarakat, khususnya warga DKI, patuh pada PSBB. Karena finalnya itu untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Syafrin.

Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020, disebutkan pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut:

"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI."

Dishub DKI mulai lakukan sanksi bagi pengguna kendaraan yang langgar PSBB Dok. Dishub DKI Dishub DKI mulai lakukan sanksi bagi pengguna kendaraan yang langgar PSBB

Untuk pengguna motor, ketentuannya diatur dalam Pasal 14, baik berupa sanksi denda maupun kerja sosial membersihkan sarana fasilitas, serta penderekan. Begitu juga untuk ojek online yang ketahuan membawa penumpang saat penerapan PSBB berlangsung.

Berikut isi dari Pasal 14 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Waspada, Beredar Surat Bebas Covid-19 dan Stiker AKAP Palsu

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

KAWAL PSBB DKI Jakarta - Siang ini (Kamis, 14/5/20) Petugas Sudinhub Jakbar melakukan Penindakan terhadap pelanggar PSBB sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Prov. DKI Jakarta ???? |• Beberapa Kendaraan umum terjaring dalam giat penindakan karena melanggar salah satu ketentuan yaitu tidak memakai masker ••• Petugas memberikan sanksi sosial kepada pelanggar guna memberi peringatan agar tidak mengulangi lagi, dengan memberi rompi, masker, handsanitizer dan alat kebersihan untuk membersihkan fasilitas umum••• ????tap slide selanjutnya ????: Jl. Daan Mogot, Sebrang Terminal Kalideres, Jl. Tubagus Angke, Jl. Pesanggrahan ••• "Mari sama-sama kita saling menjaga dan berdo'a agar situasi dapat kembali normal serta tentunya ikuti peraturan yg ada yaa... Demi kebaikan kita bersama ????" @dishubdkijakarta @dalops_dishubdkijakarta #humasdishubdki #dishubdkijakarta #psbbjakarta Sumber: @sudinhubjakbar

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 14, 2020 at 6:14am PDT

Namun, dalam ayat ketiga diberikan pengecualian untuk pengguna motor pribadi bisa berboncengan selama penumpangnya satu alamat atau tempat tinggal dengan pengemudi, dengan bekal bukti dari kartu tanda penduduk (KTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau