JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi dan denda pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengguna mobil dan sepeda motor yang kedapatan melanggar akan langsung diberikan hukuman.
Denda dan sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah mulai diterapkan.
"Sudah kami mulai implementasi tindakannya sejak kemarin. Kita mulai operasional keliling untuk mencari kerumunan serta menindak pengendara mobil dan motor yang tidak sesuai PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Syarat untuk Pengguna Kendaraan yang Mau Mudik Lokal di Jawa Barat
"Sanksi dan denda sesuai dalam Pergub, jadi ada denda administrasi dan sanksi sosial. Saat ini kami lebih ke pemberian sanksi sosial lebih dulu berupa pembersihan fasilitas umum kepada pelanggar," kata dia.
Pembersihan fasilitas umum yang dikenakan bagi pelanggar PSBB, baik pengendara mobil maupun motor, adalah dengan membersikan sejumlah jalan. Tidak hanya itu, pelanggar juga dilengkapi dengan rompi kebersihan bertulisan "Pelanggar PSBB".
Untuk jenis pelanggaran, menurut Syafrin, masih banyak pengguna kendaraan yang tak mengindahkan aturan menggunakan masker, terutama pengendara motor.
Sementara itu, pelanggaran pada mobil pribadi lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen dan mengatur jarak aman antar-penumpang.
Baca juga: Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19
"Untuk denda administasi akan diberikan secara bertahap, tapi intinya adanya kejelasan hukum soal sanksi dan denda ini. Kami ingin masyarakat, khususnya warga DKI, patuh pada PSBB. Karena finalnya itu untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Syafrin.
Dalam Pergub 41 Tahun 2020, disebutkan pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut:
"(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI."
Untuk pengguna motor, ketentuannya diatur dalam Pasal 14, baik berupa sanksi denda maupun kerja sosial membersihkan sarana fasilitas, serta penderekan. Begitu juga untuk ojek online yang ketahuan membawa penumpang saat penerapan PSBB berlangsung.
Berikut isi dari Pasal 14 ayat 1 dan 2:
(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Waspada, Beredar Surat Bebas Covid-19 dan Stiker AKAP Palsu
(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dalam ayat ketiga diberikan pengecualian untuk pengguna motor pribadi bisa berboncengan selama penumpangnya satu alamat atau tempat tinggal dengan pengemudi, dengan bekal bukti dari kartu tanda penduduk (KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.