Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Denda dan Sanksi Pengendara yang Langgar PSBB Bodebek

Kompas.com - 14/05/2020, 03:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat kasus Covid-19 yang belum melandai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek, yakni Kabupatan dan Kota Bogor, Kebupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok resmi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.

Sama dengan Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengenai ketentuan sanksi bagi pelanggar PSBB di Bodebek. Termasuk juga bagi pengendara mobil dan sepeda motor.

Denda dan sanksi administratif yang diberikan bagi pengendara yang melanggar PSBB, tertuang dalam bagian tujuh Pasal 13 hingga 15. Baik pengendara mobil dan motor ada dengan ratusan ribu, kerja sosial, hingga kendaraan yang diderek.

Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara di Jakarta Bisa Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

Mobil

Pengendara mobil yang tak mentaati aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker, membawa penumpan melebihi 50 persen dan tak mengatur jarak posisi tempat duduk akan didenda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemarin sepakati untuk lanjutkan PSBB. Gubernur Jabar setuju untuk berlakukan PSBB tahap III mulai 13 Mei pukul 00.00 malam ini sampai 26 Mei 2020. Akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB yang diatur melalui Peraturan Walikota. Diawali masa sosialisasi tiga hari pertama. Situasi tidak mudah. Tapi akan lebih sulit lagi kalau tidak kita kawal bersama PSBB ini. Untuk kebaikan semua, selamatkan sebanyak mungkin warga. Pemkot akan terus pastikan semua bantuan sampai kepada yang membutuhkan. Silahkan cek data penerima bantuan dan progresnya di salur.kotabogor.go.id. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada kita semua. Salam. *Bima Arya* . #pemkotbogor #welovebogor #bogorlawancorona

A post shared by BOGOR BERLARI (@pemkotbogor) on May 12, 2020 at 8:45am PDT

Selain itu, ada juga sanksi untuk melakukan pekerjaan sosial seperti membersihkan fasilitas umum, dan mobil akan diderek serta ditahan di kantor kecamatan atau kelurahan selama tiga hari.

Sepeda Motor

Secara aturan dan sanksi sama seperti Jakarta. Pengendara motor dan ojek online yang melakukan kesalahan PSBB, seperti tidak pakai masker, sarung tangan, dan berboncengan bagi ojek online dendanya mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kerjas sosial membersihkan fasilitas umum dan penderekan sampai penahanan motor. Untuk penguna motor pribadi, diizinkan berboncengan namun dengan catatan harus satu alamat sesuai indentitas KTP.

Baca juga: Selain Aki, Komponen Mobil Apa Lagi yang Harus Dicopot Selama PSBB?

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, semua sanksi dan denda akan benar-benar dijalankan agar menimbulkan efek jera bagi yang tidak patuh terhadap aturan PSBB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Berikut daftar pelanggaran berserta sanksinya pada saat PSBB yang tertera pada Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi: 1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah – teguran lisan atau tertulis – wajib membersihkan fasilitas umum – denda maksimal Rp250 ribu 2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar – teguran tertulis 3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB – penyegelan tempat kerja – denda maksimal Rp10 juta 4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan – teguran tertulis – denda maksimal Rp50 juta 5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan tempat makan – denda maksimal Rp10 juta 6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan hotel – denda maksimal Rp50 juta 7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan – penyegelan tempat hiburan – denda maksimal Rp50 jta 8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan – teguran tertulis – denda maksimal Rp50 juta – penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar) 9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan – teguran tertulis 10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang – teguran lisan dan teguran tertulis – wajib membersihkan fasilitas umum – denda maksimal Rp250 ribu 11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum – kerja sosial – denda maksimal Rp10 juta 12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional – teguran tertulis – penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar) 13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil – denda maksimal Rp1 juta – wajib membersihkan fasilitas umum – mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam Berlanjut di kolom komentar...

A post shared by Humas Kota Bekasi (@humaskotabekasi) on May 13, 2020 at 7:24am PDT

"Akan segera diterapkan, kami kasih waktu dulu untuk sosialiasi seputar sanksi ini ke semua sektor selama tiga hari. Setelah itu baru dilakukan sesuai regulasi," kata Dedie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau