Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pemerintah Hapus Ambigu Wacana Mudik di Tengah Pandemi

Kompas.com - 16/04/2020, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin meluas membuat DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap tegas melarang masyarakat untuk mudik.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, Kemenhub harus menyikapi masalah mudik di tengah pandemi corona dengan jelas dan tegas.

"Harusnya tidak diberikan kelonggaran, malah diperlukan adanya sanksi untuk yang masih nekat mudik keluar daerah, terutama pemudik dari zona merah Covid-19, Jabodetabek," kata Syarief dalam keterangan resminnya, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Penjualan Motor Bekas Hancur Kena Imbas Pandemi Covid-19

Syarief menjelaskan bila Jabodetabek sudah menjadi zona merah. Bila tak ada ketegasan soal larangan mudik, maka bisa berpotensi terjadi transfer virus ke daerah-daerah, apalagi di derah minim dengan alat perlindungan diri (APD).

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

Menurut Syarief, kalau hanya sekadar imbauan tentunya akan memakan waktu dan edukasi yang panjang. Sementara di satu sisi, perlu adanya langkah cepat untuk memutus rantai penularan virus tersebut.

"Covid-19 ini kan sarananya kan orang, makanya diterapkan physical distancing itu. Saya kira, dari Kemenhub harus ada aturan jelas, kata Syarief.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, juga sudah sempat menyampaikan hal yang serupa. Bila mudik tetap dilaksanakan, akan sangat membahayakan dari sisi keselamatan karena membuat virus makin menyebar ke daerah.

Tak hanya itu, Nurhayati juga menganggap keputusan pemerintah mengenai boleh mudik dengan catatan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat juga terlihat ambigu.

Baca juga: Kedapatan Tanpa Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Kena Tilangkah?

Ilustrasi mudik gratisGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik gratis

"Kami mendesak pemerintah bersikap tegas terkait aturan pelaksanaan mudik tahun ini di tengan pendemi. Jangankan pendatang, masyarakat di daerah juga sudah kesulitan menghadapi wabah ini. Jadi jangan ambigu, boleh atau tidak, boleh tapi diperketat, masyarakat jadi binggung," kata Nurhayati.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sore #KawulaModa Virus Corona, saat ini telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia, dengan korban terdampak lebih dari 5000 orang dengan proporsi kematian sekitar 10,3%, diinformasikan juga bahwa 60-70% korban diawali dengan tanpa gejala. Oleh karena itu pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah semakin banyaknya korban terdampak virus corona. Badan Litbang Kemenhub melakukan survei guna mengetahui persepsi masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menggeser cuti bersama dan lain-lain, agar masyarakat tidak mudik (pulang kampung), dan tidak piknik (bepergian ke luar kota untuk liburan) karena sangat berpotensi akan menularkan virus Corona ke daerah tujuan, dimana umumnya fasilitas rumah sakit/kesehatan sangat terbatas. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi pengisian survei ini, bagi 200 pengisi pertama akan mendapatkan pulsa senilai Rp. 100.000,-. Untuk itu, mohon kiranya dapat mengisi nomor whatsapp (WA). Jangan lupa isi surveinya yaa! Kamu bisa langsung klik link di Bio @balitbanghub151 @kemenhub151 #PenghubungIndonesia #TidakMudik #TidakPiknik

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on Apr 15, 2020 at 4:09am PDT

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub sudah menegaskan tak melarang mudik namun menyarankan masyarakat agar menundanya.

Bagi masyarakat yang nekat balik ke kampung halaman, maka konsekuensinya harus melewati persyaratan yang ketat. Salah satunya melakukan isolasi selama 14 hari setelah tiba di kampung halaman, dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta, atau kota asal lainnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau