JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin meluas membuat DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap tegas melarang masyarakat untuk mudik.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, Kemenhub harus menyikapi masalah mudik di tengah pandemi corona dengan jelas dan tegas.
"Harusnya tidak diberikan kelonggaran, malah diperlukan adanya sanksi untuk yang masih nekat mudik keluar daerah, terutama pemudik dari zona merah Covid-19, Jabodetabek," kata Syarief dalam keterangan resminnya, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Penjualan Motor Bekas Hancur Kena Imbas Pandemi Covid-19
Syarief menjelaskan bila Jabodetabek sudah menjadi zona merah. Bila tak ada ketegasan soal larangan mudik, maka bisa berpotensi terjadi transfer virus ke daerah-daerah, apalagi di derah minim dengan alat perlindungan diri (APD).
Menurut Syarief, kalau hanya sekadar imbauan tentunya akan memakan waktu dan edukasi yang panjang. Sementara di satu sisi, perlu adanya langkah cepat untuk memutus rantai penularan virus tersebut.
"Covid-19 ini kan sarananya kan orang, makanya diterapkan physical distancing itu. Saya kira, dari Kemenhub harus ada aturan jelas, kata Syarief.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, juga sudah sempat menyampaikan hal yang serupa. Bila mudik tetap dilaksanakan, akan sangat membahayakan dari sisi keselamatan karena membuat virus makin menyebar ke daerah.
Tak hanya itu, Nurhayati juga menganggap keputusan pemerintah mengenai boleh mudik dengan catatan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat juga terlihat ambigu.
Baca juga: Kedapatan Tanpa Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Kena Tilangkah?
"Kami mendesak pemerintah bersikap tegas terkait aturan pelaksanaan mudik tahun ini di tengan pendemi. Jangankan pendatang, masyarakat di daerah juga sudah kesulitan menghadapi wabah ini. Jadi jangan ambigu, boleh atau tidak, boleh tapi diperketat, masyarakat jadi binggung," kata Nurhayati.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub sudah menegaskan tak melarang mudik namun menyarankan masyarakat agar menundanya.
Bagi masyarakat yang nekat balik ke kampung halaman, maka konsekuensinya harus melewati persyaratan yang ketat. Salah satunya melakukan isolasi selama 14 hari setelah tiba di kampung halaman, dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta, atau kota asal lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.