Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Video Pengendara Moge yang Kabur dari Razia PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 15:28 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sunday morning ride (Sunmori) mulai menjadi rutinitas para komunitas pengendara motor dan lazim dilakukan saat akhir pekan.

Namun kegiatan sunmori ini tak seharusnya dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sekarang ini.

Seperti yang terjadi belum lama ini, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pengendara motor gede (moge) kabur saat akan dirazia oleh petugas.

Baca juga: Video Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB dan Nyaris Tabrak Polisi

Bahkan, terlihat juga petugas sempat nyaris tertabrak akibat manuver yang dilakukan salah satu pengendara tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kita Ambil positifnya saja Dapet dari grup FB . . . #santaitapimiring #under250indo #ninja250 #kupang #kawasaki #ninja250fi #sunmori #sunmorilembang #hypebeast #sportbikeindonesia #superbikesgram #visualinspirasi #carbonfiber #bikeswithoutlimits #moto_wetness #sportbikesociety #sportbikelife #sportbikesquad #sportbikespectrum #ninja300 #kawasakininja #bikersofinstagram #throttlezone #killswitchbikes #bikeindonesia #motovlog #indobikevideos #editorestid #visualinspirasi #visualeditorid

A post shared by ?????? ?????s (@rahf.mv) on Apr 19, 2020 at 9:58pm PDT

Saya tidak mau tahu, panggil semua teman-teman kamu yang kabur, kamu tidak panggil teman-temanya, motor kalian saya tahan. Itu tidak menghargai petugas namanya. Saya tidak tilang, dalam situasi seperti ini saya hanya menertibkan dan lihat-lihat surat,” kata salah satu petugas kepolisian dalam video tersebut.

Baca juga: Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB, Polisi: Ini Tidak Menghargai Petugas

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (19/4/2020), pada pukul 07.00 WIB di Jl. Pattimura Raya, Jakarta Selatan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) telah menempatkan personel untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran melebihi batas kecepatan (kebut-kebutan) dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Razia tersebut menunjukkan bahwa ada sejumlah pengendara yang memanfaatkan kondisi lalu lintas yang lengang akibat diberlakukannya PSBB.

Selain itu, knalpot yang digunakan juga melebihi ambang batas suara yang diperbolehkan secara hukum.

"Bagi yang tidak mematuhi perintah petugas maka akan dikenakan Pasal 104 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan pasal 216 ayat (1)," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak! Cara Tukar Uang Baru Lewat Pintar BI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau