Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan PSBB di Bogor, Izin Operasional Angkot Bakal Dicabut

Kompas.com - 14/04/2020, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Rabu (15/4/2020).

Selain menjatuhkan sanksi tindakan pidana ringan (Tipiring), ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan bisa sampai pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar memang bergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: Saat PSBB, Lebih Aman Mana Berkendara Siang atau Malam Hari?

“Sanksinya berupa Tipiring, pidana, denda, pencabutan izin operasional angkutan umum dan juga sanksi yang lainnya,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

angkot di jakartagridoto.com angkot di jakarta

Sesuai dengan aturan yang ada, selama PSBB jumlah penumpang kendaraan baik mobil pribadi maupun transportasi umum hanyalah 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.

Sehingga, jika memang masih ada transportasi umum yang mengangkut penumpang hingga melebihi batas ketentuan yang berlaku akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin operasional.

“Izin operasional angkutan umum bisa dicabut,” ucapnya.

Baca juga: Sering Berkendara saat PSBB, Sebaiknya Bawa Masker Cadangan

Penerapan aturan ini, kata Dedie mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 21 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Selain itu juga mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucapnya.

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Dedie menambahkan, sebelum menerapkan razia kendaraan selama PSBB pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari.

Sehingga, saat penerapan PSBB masyarakat sudah sadar untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Seperti menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Kemudian untuk pengemudi mobil juga wajib mengenakan masker, mengatur posisi penumpang dan juga batas penumpang yang diperbolehkan.

Baca juga: Pakai Masker saat Berkendara Selama Masa PSBB, Harus Langsung Dicuci

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk mobil pribadi barisan depan hanya diisi oleh satu orang, yakni pengemudi saja.

“Kalau ada dua orang diminta untuk berpindah tempat. Lalu kalau mobil yang seharusnya isi tujuh penumpang itu aturannya satu di depan, dua di tengah dan satu lagi di belakang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau