Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/04/2020, 09:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya pada daerah yang termasuk ke dalam zona merah, seperti DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.

Kebijakan ini juga termasuk pembatasan jumlah kendaraan yang akan melintas. Tentunya, selain pengecekan apakah orang tersebut menggunakan masker, dan sarung tangan khusus untuk pengendara sepeda motor.

Baca juga: YLKI Tolak Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia kendaraan untuk menerapkan PSBB lebih ketat.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemilihan titik-titik checkpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.

Selain itu, juga ada di area publik atau tempat yang banyak didatangi oleh pengguna kendaraan.

Untuk di Depok, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik.

Lokasi penjagaan ada beberapa titik, pertama di perbatasan Jakarta-Depok, baik mengarah Jakarta atau sebaliknya.

“Di mana bagi kendaraan yang akan menuju Jakarta dari arah Depok sudah dicegat di atas fly over UI. Sementara bagi kendaraan yang akan menuju Depok dari Jakarta, akan diperiksa di sekitar kolong fly over UI,” kata Sutomo.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Baca juga: Pengendara yang Pelanggar PSBB di Bogor Terancam Sanksi Pindana

Sementara, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan, akan memperketat pengawasan arus lalu lintas di wilayah perbatasan Kota Bekasi saat PSBB diberlakukan. Ada sekitar 30 titik lokasi pengawasan kendaraan.

Di Bogor, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, mengatakan, sudah memetakan beberapa titik pengecekan kendaraan.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke