JAKARTA, KOMPAS.com - Ssbagai langkah mengurangi risiko terpapar Covid-19 atau virus Corona, setiap pengendara sepeda motor diwajibkan untuk tak hanya pakai masker, tapi juga sarung tangan. Menggunakan sarung tangan dalam kondisi seperti ini juga tidak bisa sembarangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Baca juga: Pengendara yang Pelanggar PSBB di Bogor Terancam Sanksi Pindana
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.
Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan, salah satunya dengan menggunakan masker dan sarung tangan.
dr. Arina Hidayati, yang bertugas di Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Surakarta, mengatakan, sarung tangan sebaiknya tidak digunakan untuk memegang benda lain selain setang.
Baca juga: Pengendara Tak Taat PSBB di Bekasi Bisa Dipidana atau Denda Rp 100 Juta
"Sarung tangan asal tidak dipakai untuk pegang benda-benda lain, bisa dipakai ulang selama beberapa hari. Asalkan, disemprot dengan cairan disinfektan," ujar Arina.
Arina menambahkan, sebaiknya pengendara motor tak hanya punya satu pasang sarung tangan. Agar saat yang satu dicuci atau dibersihkan, bisa menggunakan sarung tangan lainnya.
Selain itu, gunakan sarung tangan yang melindungi seluruh bagian jari. Hindari penggunaan model half cut atau yang setengah bagian jarinya terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.