BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Rabu (15/4/2020).
Selain menjatuhkan sanksi tindakan pidana ringan (Tipiring), ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan bisa sampai pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar memang bergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukannya.
“Sanksinya berupa Tipiring, pidana, denda, pencabutan izin operasional angkutan umum dan juga sanksi yang lainnya,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Sesuai dengan aturan yang ada, selama PSBB jumlah penumpang kendaraan baik mobil pribadi maupun transportasi umum hanyalah 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.
Sehingga, jika memang masih ada transportasi umum yang mengangkut penumpang hingga melebihi batas ketentuan yang berlaku akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin operasional.
“Izin operasional angkutan umum bisa dicabut,” ucapnya.
Penerapan aturan ini, kata Dedie mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 21 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Selain itu juga mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucapnya.
Dedie menambahkan, sebelum menerapkan razia kendaraan selama PSBB pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari.
Sehingga, saat penerapan PSBB masyarakat sudah sadar untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Seperti menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Kemudian untuk pengemudi mobil juga wajib mengenakan masker, mengatur posisi penumpang dan juga batas penumpang yang diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk mobil pribadi barisan depan hanya diisi oleh satu orang, yakni pengemudi saja.
“Kalau ada dua orang diminta untuk berpindah tempat. Lalu kalau mobil yang seharusnya isi tujuh penumpang itu aturannya satu di depan, dua di tengah dan satu lagi di belakang,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/114200215/melanggar-aturan-psbb-di-bogor-izin-operasional-angkot-bakal-dicabut