JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang keluar rumah untuk menggunakan masker, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi para pengendara sepeda motor yang juga terpapar polusi.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 5, disebutkan bahwa pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan, salah satunya dengan menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca juga: YLKI Tolak Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB
dr. Arina Hidayati, yang bertugas di Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Surakarta, mengatakan, pengendara motor sebaiknya memiliki masker lebih dari satu. Tujuannya agar bisa dipakai bergantian saat yang satu sedang dicuci atau dibersihkan.
"Menurut anjuran pemerintah, masker perlu diganti setiap 4 jam. Tapi, kalau tidak bertemu dengan banyak orang bisa dipakai untuk seharian," ujar Arina, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Arina menambahkan, mencuci masker cukup mudah untuk dilakukan. Cukup direndam di dalam air yang sudah diberi sabun deterjen.
Baca juga: Pengendara yang Pelanggar PSBB di Bogor Terancam Sanksi Pindana
Selain itu, Arina juga mengingatkan, masyarakat umum yang sehat sebaiknya menggunakan masker dari bahan kain untuk mencegah resiko tertular Covid-19 atau virus Corona. Sebab, masker bedah hanya ditujukan hanya untuk orang sakit dan tenaga medis saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.