Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Kompas.com - 08/03/2020, 14:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melanjutkan komitmen pemberantas truk Over Dimension and Over Load (ODOL), mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan jalur untuk operasional lintas truk ODOL.

Truk ODOL tak lagi boleh melintasi ruas Tol Jakarta-Bandung, tepatnya mulai dari Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat.

Hal ini sudah ditegaskan sebelumnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Betul, sesuai keputusan waktu itu. Mulai besok Senin (9/3/2020) jam 09.00 WIB, truk ODOL dari Tanjung Priok tak lagi masuk Cikampek untuk menuju Bandung, mereka harus ganti kendaraan yang sesuai regulasi kalau mau lewat tol," ucap Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Baca juga: Begini Syarat Bus Double Decker di Indonesia

Truk trailer yang menabrak enam sepeda motor di Semarang, Jawa Tengah.
Truk trailer yang menabrak enam sepeda motor di Semarang, Jawa Tengah.

Bila masih ada pelanggaran, maka petugas di lapangan dalam hal ini pihak kepolisian dan instansi terkait, akan melakukan tindakan tegas.

Pertama dengan sanksi atau penilangan terhadap sopir, lalu truk tersebut akan disuruh putar balik, atau keluar di pintu tol terdekat.

Baca juga: Orang Luar Negeri Kaget Indonesia Bisa Bikin Bus Bagus

Lebih lanjut Risal menjelaskan, pertimbangan pelarangan ODOL di ruas tol Tanjung Priok hingga Bandung, serta arah sebaliknya.

Ini dikarenakan lintasan tersebut yang menjadi lokasi krusial menyangkut jalur ekonomi. Mulai dari kegiatan barang, sampai aktivitas ekspor dan impor.

Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).

"Seremoni dilakukan besok pagi, mulai jam 09.00 WIB akan kami tindak bila ada truk ODOL yang melanggar. Ada yang kami minta putar balik dan keluar di pintu tol terdekat. Pengawasan akan dilakukan bersama, dan ini penuh, dari pagi sampai malam," ujar Risal.

Baca juga: Dimulai dari Jabodetabek, Ini Wilayah Pemberantasan ODOL

"Untuk truk yang sesuai regulasi silakan lewat. Menyusul di Mei 2020 nanti, truk ODOL juga sudah tak bisa diangkut melalui Kapal Ferry, kalau sekarang hanya ditindak dulu dengan penilangan sekaligus sosialisasi," kata dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)KOMPAS.com/Ruly Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)

Risal berharap adanya kebijakan ini akan menekan peredaran truk yang menyalahi regulasi soal dimensi dan berat tersebut.

Dengan truk ODOL yang harus melintasi jalur lain, otomatis akan membuat biaya operasional membengkak dan waktu tempuh menjadi lebih lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau