SOLO, KOMPAS.com - Adanya tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai diberlakukan di Jawa Tengab pada Senin (9/3/2020), membuat alur pembuatan juga berubah.
Seperti halnya pengajuan SIM di Kota Solo yang juga mengalami perubahan pada alur prosesnya.
Jika sebelumnya pemohon SIM, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat baru harus mengikuti tes kesehatan, yakni KIR dokter terlebih dahulu.
Baru setelah itu, pemohon datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk proses selanjutnya.
Tetapi, dengan adanya tes psikologi maka para pemohon harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Satpas.
Baca juga: Jika Gagal Tes Psikologi, Pemohon SIM Bisa Mengulang?
Baru setelah mendapatkan hasil dan dinyatakan lulus, maka pemohon baru melanjutkan proses berikutnya ke kantor Satpas.
Pemohon melakukan pengisian data diri pada formulir yang sudah disediakan di kantor Satpas.
Sedangkan untuk pembayaran, bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan SIM bisa langsung membayar di Bank BRI.
Sedangkan untuk pemohon SIM baru pembayaran dilakukan nanti setelah setelah dinyatakan lolos ujian praktik di Bank BRI yang ada di kantor Satpas.
Sedangkan bagi yang tidak lolos ujian praktik bisa bisa mengikuti ujian serupa di lain waktu yang sudah ditentukan oleh petugas.
Untuk biayanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
Biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000