Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/03/2020, 13:08 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SOLO, KOMPAS.com - Adanya tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai diberlakukan di Jawa Tengab pada Senin (9/3/2020), membuat alur pembuatan juga berubah.

Seperti halnya pengajuan SIM di Kota Solo yang juga mengalami perubahan pada alur prosesnya.

Jika sebelumnya pemohon SIM, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat baru harus mengikuti tes kesehatan, yakni KIR dokter terlebih dahulu.

Baru setelah itu, pemohon datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk proses selanjutnya.

Tetapi, dengan adanya tes psikologi maka para pemohon harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Satpas.

Baca juga: Jika Gagal Tes Psikologi, Pemohon SIM Bisa Mengulang?

Baru setelah mendapatkan hasil dan dinyatakan lulus, maka pemohon baru melanjutkan proses berikutnya ke kantor Satpas.

Pemohon melakukan pengisian data diri pada formulir yang sudah disediakan di kantor Satpas.

Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).

Sedangkan untuk pembayaran, bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan SIM bisa langsung membayar di Bank BRI.

Sedangkan untuk pemohon SIM baru pembayaran dilakukan nanti setelah setelah dinyatakan lolos ujian praktik di Bank BRI yang ada di kantor Satpas.

Sedangkan bagi yang tidak lolos ujian praktik bisa bisa mengikuti ujian serupa di lain waktu yang sudah ditentukan oleh petugas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke