Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Truk Anggap Pemerintah Tidak Tegas Berantas Truk ODOL

Kompas.com - 28/02/2020, 19:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengaku kecewa dengan penundaan program penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) di jalan tol dan non-tol oleh Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencanangkan program bebas ODOL pada 2021. Namun ketika saat mulai dijalankan sterilisasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta penundaan jadi 2022.

Usai mengadakan Rapat Pembahasan Kebijakan Penanganan ODOL, penertiban mundur menjadi 1 Januari 2023.

Hal ini dikarenakan ada beberapa pertimbangan mulai dari virus corona, kebutuhan penyesuaian industri, hingga perkembangan ekonomi global yang belum ada kepastian.

Baca juga: Regulasi Truk ODOL Ditunda, Pemerintah Tak Peduli Keselamatan Jalan

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

"Kalau di lihat dari alasannya, kami sebenarnya kecewa juga karena tidak ada hubungannya. Asosiasi industri itu pada 2017 lalu sudah meminta penundaan penertiban ODOL, sama persis dengan ini. Saat mau diterapkan di 2021, mereka minta dispensasi lagi. Padahal, banyak anggota kami yang sudah mulai melakukan penyesuaian kendaraan," kata Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

"Pemberian dispensasi ini kontraproduktif dan jika tidak ditegaskan asosiasi terkait pasti akan minta penundaan lagi ketika ingin diterapkan pada 2023. Seperti itu terus, pada akhirnya penertiban ODOL nihil. Pemerintah nampaknya tidak serius, tak ada daya paksa," ucap dia.

Bahkan, lanjut Kyatmaja, beberapa industri di luar industri komoditas yang dapat dispensasi bakal mendapat prilaku khusus juga. Adapun industri komoditas yang dimaksud yaitu semen, baja, kaca, lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan.

Baca juga: Daftar 5 Motor Lawas yang Punya Harga Selangit, Salah Satunya RX-King

Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).

"Seharusnya Kemenperin duduk bersama dengan asosiasi terkait dan buat timeframe atau road map, apa yang harus mereka lakukan untuk mengurangi ODOL hingga pada akhirnya diberlakukan penuh pada 2023. Kalau tidak, mereka akan terus seperti itu, meminta keringanan untuk penyesuaian terus padahal tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Ia berpendapat, misalkan pada tahun ini truk ODOL dikurangi 33 persen. Kemudian tahun selanjutnya, 2021, berkurang lagi 33 persen. Lalu sampai akhir 2022, dikurangi lagi 33 persen.

"Sehingga di 2023 mereka sudah Zero ODOL. Kalau dibiarkan, tentu industri lainnya akan kembali ODOL lagi karena tidak kompetitif. Jangan sampai kasus dua tahun lalu, pemberian dispensasi seperti ini, tidak menghasilkan apa-apa. Pemerintah harus tegas dari hulu," kata Kyatmaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com