Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mekanisme Tunggak Pajak Dua Tahun, Mobil dan Motor Bakal Jadi Bodong

Kompas.com - 08/03/2020, 14:24 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, kembali mensosialisasikan rencana penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Wacana ini sebelumnya sudah digencarakn pada 2019 lalu, khususnya bagi pemilik kendaraan yang mengemplang pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut.

Mekanismenya terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun, ditambah dua tahun berturut-turut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak tersebut.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini ke Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan hal ini merupakan kelanjutan dari wacana yang sudah dibicarakan pada 2019 lalu.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

"Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapanya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action," kata Arif, Jumat (6/3/2020).

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Sayangnnya Arif masih menutup rapat keran informasi mengenai kapan aturan ini resmi berlaku. Namun dia menegaskan bila prosesnya sudah berjalan, nantinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali kendaraannya.

Dengan demikian, otomatis mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak akan menjadi ilegal alias bodong. Arif pun menjelaskan bila sudah demikian, makan mobil dan motor tersebut tak bisa lagi dioperasikan di jalan umum.

"Logikanya kalau sudah dihapus ya kendaraan yang nunggak pajak itu sudah tidak sah lagi, karena jadi kendaran illegal tidak punya surat-surat. Jadi meski bisa dimiliki oleh si pemilik tapi tidak bisa digunakan lagi di jalan," ucap Arif.

Baca juga: Xpander Kembali Melemah, Berikut Daftar LMPV Terlaris pada Januari 2020

Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka  diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.Kompas.com/Stanly Ravel Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.

Sementara ketika menanggapi isu penghancuran atau scrap kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, Arif menyatakan bila kabar tersebut tidak benar. Dia kembali menegaskan sekarang ini baru berupa penghapusan regident, belum sampai penghancuran.

"Tidak seperti itu, yang ada itu cuma penghapusan regident saja," ucap Arif.

Penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan sebenarnya sudah tertuanga pada Undang Undang Nomow 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Lebih spesifiknya, tertuang dalam pasal 74 Ayat 1 dan 2, yang berbunyi ;

Baca juga: Puluhan Pengemplang Pajak Kendaraan Terjaring Razia di PIK

Bapenda Jabar Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan, Polantas, Denpom dan Dishub setempat menggelar razia pajak kendaraan untuk menekan peningkatan pajak di Perempatan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Bapenda Jabar Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan, Polantas, Denpom dan Dishub setempat menggelar razia pajak kendaraan untuk menekan peningkatan pajak di Perempatan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).

"Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."

"Ayat (2) Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke