Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Mekanisme Penarikan Kendaraan Bodong

Kompas.com - 16/01/2020, 06:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menertibkan mobil dan sepeda motor bodong atau yang tidak memiliki data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, kendaraan tersebut dihapuskan data-datanya karena tidak melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan STNK habis atau akibat rusak parah.

"Rusak parah ini disebabkan kecelakaan, bencana alam, dan sebagainya sehingga tak bisa digunakan kembali. Adapun keterangan bahwa kendaraan tidak bisa beroperasi, didapat setelah petugas melakukan investigasi," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi KOMPAS.com, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Terkait penertiban kendaraan bermotor bodong ini, Arif mengatakan, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012 pasal 3 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menyebut, polisi berwenang melakukan pemeriksaan STNK kendaraan bermotor di jalan. Pemeriksaannya mengenai kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian STNK.

Selain itu, petugas juga bisa melakukan door to door ke penunggak pajak atau pihak bersangkutan.

Baca juga: Komentar Penjual Mobil Bodong soal Aturan Blokir dan Penghapusan Data STNK

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Namun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 112, penunggak pajak akan diberikan surat peringatan lebih dahulu sebelum dilakukan tindakan oleh petugas.

Surat peringatan diberikan tiga kali setiap bulan, yang isinya tentang peringatan melaksanakan perpanjangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau bayar pajak.

"Tapi saat ini kami baru melakukan penarikan kendaraan bodong atas permintaan pemilik dan rusak parah. Jadi, pemilik memiliki bisnis rental, lalu setelah sudah habis pakai kendaraan dilaporkan ke Polda Metro untuk dicabut data-datanya," kata Arif.

Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa MargaStanly/KompasOtomotif Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa Marga

"Kemudian mobil diserahkan ke sekolah untuk jadi bahan studi atau kendaraan angkut di suatu kawasan. Mobil tidak beroperasi lagi di jalan raya," ucap dia.

Pada kasus kendaraan yang sudah rusak parah atau tidak bisa dioperasikan kembali, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, bakal diangkut oleh petugas langsung dari tempat perkara.

"Usai dilakukan investigasi dan dinyatakan bahwa kendaraan tidak bisa digunakan kembali, petugas akan jemput bola untuk mengangkutnya. Lalu dilenyapkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com