Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik dan Tak Konfirmasi, STNK Bisa Diblokir

Kompas.com - 14/01/2020, 16:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com- Ditlantas Polda Jateng segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Semarang. Bagi pengendara yang kena tilang ini dan tidak melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung diblokir.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan menyampaikan, untuk pemblokiran STNK sama dengan kota lain yang sudah memberlakukan tilang elektronik.

Pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan tilang maka STNK langsung diblokir.

“Nanti kami akan melayangkan surat pemberitahuan sesuai alamat pemilik kendaraan, pemilik silahkan melakukan konfirmasi. Tapi jika pemilik tidak melakukan konfirmasi maka kami akan melakukan pemblokiran STNK,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba di Semarang

Tetapi, Rudi menambahkan, jika pemilik kendaraan melakukan konfirmasi maka pihaknya akan mengirimkan kode untuk pembayaran.

Dengan kode tersebut pelanggar bisa melakukan pembayaran secara online sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

“Kalau pemilik sudah melakukan konfirmasi kami akan melanjutkan dengan mengirimkan kode pembayaran. Sehingga pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran,” ucapnya.

Rudi mengatakan, tetapi jika kendaraan ternyata sudah berganti kepemilikan tetapi belum dibalik nama maka pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK.

“Kalau ternyata kendaraan sudah berpindah tangan atau sudah dijual berarti langsung dilakukan pemblokiran,” katanya.

Tetapi, untuk waktu pemblokiran STNK Rudi mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan. Terlebih, untuk saat ini tilang elektronik masih sebatas sosialisasi. “Masih menunggu nanti,” katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Surabaya Sasar Pengguna Mobil dan Motor

Sekadar diketahui, Ditlantas Polda Jateng sudah mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik. Sebagai tahap awal, tilang elektronik baru menyasar di kawasan Pandan Arang.

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Sedikitnya dua kamera pengawas sudah dipasang di kawasan tersebut yakni di titik jalan menuju Simpang Lima. Dan satu kamera pengawas lainnya dipasang di jalan menuju Pekunden.

“Untuk jumlah kamera pengawas nanti akan kita tambah menjadi sebanyak 8 titik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau