Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Begini Mekanisme Penarikan Kendaraan Bodong

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menertibkan mobil dan sepeda motor bodong atau yang tidak memiliki data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, kendaraan tersebut dihapuskan data-datanya karena tidak melakukan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan STNK habis atau akibat rusak parah.

"Rusak parah ini disebabkan kecelakaan, bencana alam, dan sebagainya sehingga tak bisa digunakan kembali. Adapun keterangan bahwa kendaraan tidak bisa beroperasi, didapat setelah petugas melakukan investigasi," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi KOMPAS.com, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Terkait penertiban kendaraan bermotor bodong ini, Arif mengatakan, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012 pasal 3 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menyebut, polisi berwenang melakukan pemeriksaan STNK kendaraan bermotor di jalan. Pemeriksaannya mengenai kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian STNK.

Selain itu, petugas juga bisa melakukan door to door ke penunggak pajak atau pihak bersangkutan.

Namun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 112, penunggak pajak akan diberikan surat peringatan lebih dahulu sebelum dilakukan tindakan oleh petugas.

Surat peringatan diberikan tiga kali setiap bulan, yang isinya tentang peringatan melaksanakan perpanjangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau bayar pajak.

"Tapi saat ini kami baru melakukan penarikan kendaraan bodong atas permintaan pemilik dan rusak parah. Jadi, pemilik memiliki bisnis rental, lalu setelah sudah habis pakai kendaraan dilaporkan ke Polda Metro untuk dicabut data-datanya," kata Arif.

"Kemudian mobil diserahkan ke sekolah untuk jadi bahan studi atau kendaraan angkut di suatu kawasan. Mobil tidak beroperasi lagi di jalan raya," ucap dia.

Pada kasus kendaraan yang sudah rusak parah atau tidak bisa dioperasikan kembali, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, bakal diangkut oleh petugas langsung dari tempat perkara.

"Usai dilakukan investigasi dan dinyatakan bahwa kendaraan tidak bisa digunakan kembali, petugas akan jemput bola untuk mengangkutnya. Lalu dilenyapkan," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/16/063200615/catat-begini-mekanisme-penarikan-kendaraan-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke