JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penghapusan atau blokir identitas kendaraan yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Data tersebut dihapus karena pemilik mobil atau sepeda motor tidak melakukan pengesahan ulang selama dua tahun berturut-turut sejak masa lima tahunan berakhir.
Sebagai contoh, masa berlaku STNK kendaraan tersebut habis pada 2017, dan tahun selanjutnya, yaitu 2018 dan 2019, sang pemilik tidak membayar pajak tahunan.
Setelah dikirim surat peringatan tetapi tidak digubris, maka secara otomatis identitas pada STNK terblokir atau dihapus dan tidak ada opsi pemutihan.
Baca juga: Sebelum Identitas STNK di Blokir, Polisi Bakal Kirim Surat Peringatan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menjelaskan, saat ini sudah ada salah satu pemilik Toyota Avanza yang identitas pada STNK-nya dihapuskan. Padahal, mobil tersebut masih layak pakai.
"Pemilik tidak melakukan melakukan pembayaran pajak sejak masa berlaku lima tahunan STNK berakhir selama dua tahun berturut-turut. Mobil tersebut kemudian dijadikan alat angkut sekolah. Ini saya baru dapat laporannya dari pihak Polda Metro Jaya," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
Kendaraan yang bersangkutan itu, lanjut Halim, tidak bisa dilakukan registrasi ulang sehingga statusnya menjadi mobil bodong alias ilegal.
"Namun, karena dialihkan fungsinya, kendaraan bisa beroperasi secara khusus. Ada surat keterangannya," ujar dia.
Meski demikian, pihak Korlantas Polri mengaku masih berfokus untuk menghapuskan data kendaraan yang sudah tak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya.
"Kita terkendala alat penghancuran atau daur ulang besi-besi tua, jadi ingin kita urus yang sudah tidak layak pakai dahulu. Buat mobil baru (masih layak digunakan), kita terus sosialisasikan secara gencar," ujar Halim.
"Ini berlaku secara nasional, baik sosialisasinya maupun aturannya," katanya.
Baca juga: Sebelum Identitas STNK di Blokir, Polisi Bakal Kirim Surat Peringatan
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Adapun penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tak dapat dioperasikan kembali atau pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
Kendaraan yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasi kembali atau tak ada opsi pemutihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.