Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk dan Bus Dilarang Pakai Lajur Kanan di Jalan Tol

Kompas.com - 22/01/2025, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sesuai peraturan lalu lintas Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului.

Truk dan bus dilarang menggunakan lajur kanan di jalan tol karena alasan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi. 

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan truk dan bus seharusnya memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi, sehingga penggunaan lajur kanan dapat menghambat kendaraan yang ingin mendahului.

Baca juga: Jadwal Contraflow di Jalan Tol Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025


“Truk dan bus dilarang pakai lajur paling kanan, bila jumlah lajur jalan tol 3 ruas, untuk mendahului bisa pakai lajur tengah, saat melaju konstan wajib di kiri,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan, bila lajur kanan dipakai kendaraan dengan kecepatan laju lebih rendah, maka dampaknya laju kendaraan lainnya menjadi terhambat, mengakibatkan kemacetan dan penumpukan kendaraan di tol.

Menurut Jusri, batasan teknis pada mesin, muatan berat yang mengurangi akselerasi, membuat truk dan bus memiliki aturan batas kecepatan khusus.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Truk Sering Masuk Lajur Kanan Jalan Tol

RINGSEK—Bus pengangkut rombongan peziarah Wali Songo asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengalami kecelakaan usai menabrak bagian belakang truk box di ruas tol Ngawi-Solo KM 599, Selasa (21/1/2025) sore. Akibat kecelakaan itu, bagian depan bus ringsek dan dua penumpang alami luka berat. KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Ngawi RINGSEK—Bus pengangkut rombongan peziarah Wali Songo asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengalami kecelakaan usai menabrak bagian belakang truk box di ruas tol Ngawi-Solo KM 599, Selasa (21/1/2025) sore. Akibat kecelakaan itu, bagian depan bus ringsek dan dua penumpang alami luka berat.

“Dengan membatasi truk dan bus di lajur kiri, arus lalu lintas di lajur kanan tetap lancar untuk kendaraan yang lebih kecil dan cepat,” ucap Jusri.

Jusri mengatakan, kendaraan besar seperti truk atau bus memiliki stabilitas yang lebih rendah, terutama saat bermanuver atau berada di kecepatan tinggi.

“Dengan berada di lajur kiri atau tengah, risiko truk atau bus oleng akibat kecepatan tinggi dapat diminimalkan, sehingga lebih aman bagi semua pengguna jalan,” ucap Jusri.

Baca juga: Alasan Truk Tidak Seharusnya Berada di Lajur Kanan Jalan Tol

Jusri mengatakan, truk dan bus memerlukan lebih banyak waktu untuk berpindah lajur karena ukurannya, yang dapat menyebabkan oleng jika mereka bermanuver terlalu cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau