JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah antisipasi tingginya volume kendaraan pada momen libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, pemerintah akan melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Pengaturan arus lalu lintas dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Adapun pengaturan arus lalu lintas dalam menghadapi libur panjang yang dimulai pada akhir pekan ini adalah dengan skema satu arah atau one way, serta contraflow.
Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Arti Garis Marka Jalan
"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan, dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, pada keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
Untuk jadwal dan lokasi pemberlakukan contraflow sendiri sebagai berikut ;
1. Jakarta - Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024.
2. Jakarta - Bogor - Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.
Baca juga: Sepanjang 2024, Chery Kantongi Penjualan 4.421 Unit Omoda E5
Yani menjelaskan, untuk penerapan one way bakal diterapkan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan - pertimbangan lain yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.
"Hal ini mirip dengan saat angkutan Natal dan tahun baru kemarin," katanya.
Selain itu diingatkan bila pengaturan lalu lintas tersebut dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.