JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi dua kecelakaan lalu lintas fatal pada akhir pekan lalu, yakni di Exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah, dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dua kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam, dan sama-sama melibatkan kendaraan jenis truk niaga berat.
Hingga saat ini, dua kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa itu tengah ditangani pihak berwajib. Salah satu efek yang muncul pasca-kejadian, banyak masyarakat yang mempertanyakan kompetensi pengendara-pengendara truk di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihak Polisi telah memberlakukan aturan khusus untuk pengendara truk, berupa SIM B.
Baca juga: Takut Ditilang Polisi karena Tak Pakai Helm, Pelajar Sembunyi di Dalam Angkot
Dia menjelaskan, regulasi pembuatan SIM B juga terbilang unik, karena berjenjang. Artinya, Surat Izin Mengemudi ini tidak bisa serta merta dibuat.
“Persyaratan mendapatkan SIM B adalah pertama dia (pemohon) sudah mahir dan sudah punya SIM A minimal 1 tahun,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Yusri sangat menekankan satu poin kewajiban dalam pembuatan SIM B, yakni harus memiliki SIM A terlebih dahulu. Menurutnya, poin ini belum banyak diketahui orang.
“Jadi enggak ujuk-ujuk (seenaaknya) minta SIM B untuk truk, padahal sendirinya belum punya SIM A, itu enggak boleh. Udah punya SIM A pun ada batasan tahunannya,” ucapnya.
Baca juga: Disinsentif Parkir bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Oktober 2023
SIM B pun dibagi menjadi 2 kategori, yakni SIM B1 dan SIM B2, yang dibedakan berdasarkan sumbu roda kendaraan truk yang digunakan.
Proses pembuatannya juga berjenjang dan jika diurutkan, dimulai dari SIM A, kemudian SIM B1, barulah SIM B2, dengan durasi jangka waktu minimal 1 tahun tiap pergantian.
Jadi jika dikalkulasikan, SIM B2 baru bisa diperoleh pengendara dengan pengalaman mengendarai kendaraan roda 4 atau lebih, minimal selama 2 tahun.
“Jadi seharusnya enggak gampang (proses pembuatannya), karena ada alur yang panjang,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.