Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Karbon Jadi Opsi yang Lebih Menguntungkan daripada PPN 12 Persen

Kompas.com - 31/12/2024, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga mobil dan motor baru, termasuk di sektor otomotif.

Namun, ada alternatif yang lebih menarik untuk meningkatkan pendapatan negara, yaitu penerapan cukai karbon.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), mengusulkan cukai karbon sebagai solusi alternatif meningkatkan penerimaan pajak selain dari PPN.

Baca juga: Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Terkait potensi cukai karbon, jika kita ingin memperoleh ruang fiskal baru, dalam konteks ini adanya ruang baru bagi pendapatan negara atau pendapatan pemerintah,” ujar Safrudin, dalam diskusi Catatan Mitigasi Emisi Kendaraan Tahun 2024 di Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Kan sekarang isunya pemerintah akan mencari income baru, sumber pendapatan baru. Setelah dicari berbagai cara, tidak menemukan solusi. Maka diambil cara-cara kuno yaitu dengan cara menaikkan pajak,” kata dia, yang biasa disapa Puput.

Cukai ini bisa dikenakan berdasarkan tingkat emisi gas buang kendaraan, memberikan insentif bagi kendaraan dengan emisi rendah dan penalti untuk kendaraan dengan emisi tinggi.

Baca juga: Catat, 31 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2025

Misalnya, kendaraan yang melebihi batas emisi, seperti MPV, bisa dikenakan cukai karbon yang menambah harga jual, sementara kendaraan listrik atau beremisi rendah akan mendapatkan potongan harga.

Menurut Puput, penerapan cukai karbon bisa menciptakan ruang fiskal baru yang jauh lebih besar daripada penerapan PPN 12 persen.

Dengan perhitungan yang matang, di sektor otomotif pemerintah bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp 92 triliun per tahun dari cukai karbon.

Baca juga: Jangan Heran Liat Piringan Cakram Mobil Berkarat

Ilustrasi pameran otomotif.GIIAS 2024 Ilustrasi pameran otomotif.

Jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tambahan penerimaan dari PPN 12 persen, yang diperkirakan hanya sekitar Rp 67 triliun.

Kebijakan ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau