Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral 2 Mobil Tertangkap Kamera Pakai Pelat Nomor Sama

Kompas.com - 03/12/2024, 13:31 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. Belum lama ini, tertangkap kamera ada dua mobil berbeda yang menggunakan pelat nomor yang sama.

Video viral tersebut beredar di media sosial yang diunggah oleh tokoh agama Ustadz Achmad Zacky Mirza melalui akun Instagram miliknya @zackymirza_. Pada unggahannya, dia merekam mobil Toyota dan Mercedes-Benz, menggunakan pelat nomor kembar.

Baca juga: Korlantas Siapkan Pelat Nomor Menteri dan Pejabat Era Presiden Prabowo

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya sudah meminta Polda Jawa Barat untuk mengecek kejadian tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Achmad Zacky Mirza (@zackymirza_)

"Saya jelaskan bahwa itu tidak boleh. Kendaraan dengan nomor yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

"Jika satu nomor ada dua kendaraan, satu mungkin salah atau keduanya mungkin salah. Tapi, yang jelas itu merupakan pelanggaran," kata Yusri.

Baca juga: Kapan Cek Fisik Elektronik Saat Ganti Pelat Nomor Mulai Diterapkan?

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Rumino Ardano, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pemilik kendaraan bermotor tersebut. Kedua mobil yang viral juga sudah dipanggil ke kantor polisi.

Viral, dua mobil pakai pelat nomor yang samaDok. @zackymirza_ Viral, dua mobil pakai pelat nomor yang sama

"Sudah dilakukan penindakan, pemilik mobil juga sudah datang ke kantor polisi, kendaraan dengan nopol D 777 SAH. Jadi, memang yang asli ini adalah pelat nomor Toyota Fortuner," ujar Rumino, kepada Kompas.com.

"Jadi, Mercedes-Benz yang pakai pelat nomor yang tidak sesuai. Itu satu pemilik, dia pakai pelat nomor mobilnya yang lain. Alasannya, pelat nomornya terjatuh dan hilang. Tapi, yang jelas sudah dilakukan penindakan," kata Rumino.

Penggunaan TNKB yang tidak sesuai atau bukan pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau