JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia, memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.
Seperti contohnya saat masa Presiden Jokowi, terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara.
Presiden dan Wakil Presiden misalnya mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4. Lalu sisanya, RI 5 hingga RI 42 digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi negara.
Baca juga: Motor Listrik Alva N3 Resmi Meluncur, Dijual mulai Rp 18,5 Juta
Hal yang sama tampaknya juga akan terjadi pada era Presiden Prabowo. Namun bedanya, jumlah pelat nomor yang disiapkan bakal lebih banyak, mengingat Kabinet Merah Putih saat ini beranggotakan total 109 orang.
Terdiri dari 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri, ditambah dengan 56 wakil menteri. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak Kabinet Dwikora III pada 1966.
Baca juga: Burgman Street 125EX dan Satria F150 Mendominasi Penjualan Suzuki
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk merilis pelat nomor khusus mobil menteri dan pejabat.
“Sudah, kan selama ini juga koordinasi. Iya, ya kami siap (pengawalan menteri),” ujar Aan di Tangerang (30/10/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.