Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Siapkan Pelat Nomor Menteri dan Pejabat Era Presiden Prabowo

Kompas.com - 31/10/2024, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia, memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.

Seperti contohnya saat masa Presiden Jokowi, terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara.

Presiden dan Wakil Presiden misalnya mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4. Lalu sisanya, RI 5 hingga RI 42 digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi negara.

Baca juga: Motor Listrik Alva N3 Resmi Meluncur, Dijual mulai Rp 18,5 Juta

Penampakan kendaraan Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).Dok. Pindad Penampakan kendaraan Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Hal yang sama tampaknya juga akan terjadi pada era Presiden Prabowo. Namun bedanya, jumlah pelat nomor yang disiapkan bakal lebih banyak, mengingat Kabinet Merah Putih saat ini beranggotakan total 109 orang.

Terdiri dari 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri, ditambah dengan 56 wakil menteri. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak Kabinet Dwikora III pada 1966.

Baca juga: Burgman Street 125EX dan Satria F150 Mendominasi Penjualan Suzuki

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk merilis pelat nomor khusus mobil menteri dan pejabat.

“Sudah, kan selama ini juga koordinasi. Iya, ya kami siap (pengawalan menteri),” ujar Aan di Tangerang (30/10/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau