Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Siapkan Pelat Nomor Menteri dan Pejabat Era Presiden Prabowo

Kompas.com - 31/10/2024, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia, memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.

Seperti contohnya saat masa Presiden Jokowi, terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara.

Presiden dan Wakil Presiden misalnya mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4. Lalu sisanya, RI 5 hingga RI 42 digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi negara.

Baca juga: Motor Listrik Alva N3 Resmi Meluncur, Dijual mulai Rp 18,5 Juta

Hal yang sama tampaknya juga akan terjadi pada era Presiden Prabowo. Namun bedanya, jumlah pelat nomor yang disiapkan bakal lebih banyak, mengingat Kabinet Merah Putih saat ini beranggotakan total 109 orang.

Terdiri dari 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri, ditambah dengan 56 wakil menteri. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak Kabinet Dwikora III pada 1966.

Baca juga: Burgman Street 125EX dan Satria F150 Mendominasi Penjualan Suzuki

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk merilis pelat nomor khusus mobil menteri dan pejabat.

“Sudah, kan selama ini juga koordinasi. Iya, ya kami siap (pengawalan menteri),” ujar Aan di Tangerang (30/10/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kondisi Yaman Usai Diserang AS: Bangunan Rusak, Korban Terkubur Reruntuhan!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau