JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. Belum lama ini, tertangkap kamera ada dua mobil berbeda yang menggunakan pelat nomor yang sama.
Video viral tersebut beredar di media sosial yang diunggah oleh tokoh agama Ustadz Achmad Zacky Mirza melalui akun Instagram miliknya @zackymirza_. Pada unggahannya, dia merekam mobil Toyota dan Mercedes-Benz, menggunakan pelat nomor kembar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya sudah meminta Polda Jawa Barat untuk mengecek kejadian tersebut.
"Jika satu nomor ada dua kendaraan, satu mungkin salah atau keduanya mungkin salah. Tapi, yang jelas itu merupakan pelanggaran," kata Yusri.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Rumino Ardano, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pemilik kendaraan bermotor tersebut. Kedua mobil yang viral juga sudah dipanggil ke kantor polisi.
"Sudah dilakukan penindakan, pemilik mobil juga sudah datang ke kantor polisi, kendaraan dengan nopol D 777 SAH. Jadi, memang yang asli ini adalah pelat nomor Toyota Fortuner," ujar Rumino, kepada Kompas.com.
"Jadi, Mercedes-Benz yang pakai pelat nomor yang tidak sesuai. Itu satu pemilik, dia pakai pelat nomor mobilnya yang lain. Alasannya, pelat nomornya terjatuh dan hilang. Tapi, yang jelas sudah dilakukan penindakan," kata Rumino.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai atau bukan pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/03/133100615/video-viral-2-mobil-tertangkap-kamera-pakai-pelat-nomor-sama