JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
TNKB dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai bukti keaslian.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, atau modifikasi pada pelat nomor, dianggap tidak sah dan penggunanya bisa ditilang.
Baca juga: Biaya Perawatan Stylo 160 dan Grand Filano, Mana yang Lebih Murah?
Seperti contoh dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id. Dalam tayangan tersebut memperlihatkan pengendara motor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan aturan.
Pengendara motor tersebut tampak menggunakan pelat nomor R 4 NI, yang diduga merupakan nama dari pacar pemilik motor itu.
Sontak petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi langsung menghentikan pengendara motor tersebut dan memberi tilang.
“Kenapa ini pelatnya satu huruf saja? Karena apa? Karena pacar atau gimana? Pacar namanya Rani? Karena sayang sama Rani di taruh di pelat ini betul? Yang depan tidak dipasang pelat nomor, spionnya tidak terpasang, knalpotnya blong. Ini karena sayang sama pacarnya pakai pelat Rani, STNK yang sesungguhnya DD 5097 RL, empat angka, karena tidak diperkenankan roda dua satu huruf satu angka,” kata polisi dalam video tersebut.
View this post on Instagram
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 dijelaskan, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya.
Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu perlu diingat juga bahwa Korlantas Polri masih menggelar Operasi Zebra hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: Ini Penyebab Dua Polisi Dihukum Squat Jump di Bahu Jalan Tol
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.