JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta kembali diberlakukan mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024.
Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum akhir Desember 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, Senin (2/11/2024).
Baca juga: Bus Tingkat Baru PO Rosalia Indah, Tiga Kelas Layanan Sekali Jalan
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.
Baca juga: Apparel Berkendara Hasil Kolaborasi dengan Dunia Fesyen
Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.