Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKB Berubah Jadi Elektronik, Biaya PNBP Bakal Naik?

Kompas.com - 28/10/2024, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri saat ini sedang melakukan uji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

Rencananya, BPKB elektronik akan diterapkan secara nasional, tetapi masih menunggu sejumlah persiapan. Salah satunya terkait penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, tarif pembuatan BPKB elektronik sesuai PNBP diperkirakan masih sama dengan model lama.

Baca juga: Tergeser dari 10 Merek Terlaris di Indonesia, Ini Kata Hyundai

Ilustrasi blokir STNK motor di kantor SamsatKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi blokir STNK motor di kantor Samsat

“(Tarif) PNBP enggak berubah, sama. Teknologinya saja yang digantikan,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).

Seperti diketahui, penerbitan BPKB konvensional dikenakan tarif PNBP untuk sepeda motor sebesar Rp 225.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Sementara itu, tarif PNBP untuk BPKB mobil adalah Rp 375.000.

Baca juga: Alasan kenapa Bengkel Mencari Kerusakan Mobil padahal Tak Diminta

BPKB elektronik memiliki bentuk yang mirip buku, tetapi lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional, bahkan Korlantas Polri sebelumnya menyebutnya mirip paspor.

Berbeda dengan BPKB konvensional, BPKB elektronik dilengkapi dengan cip yang menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk menyimpan informasi tentang kendaraan dan pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau