Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mengurus BPKB yang Hilang di Samsat

Kompas.com - 28/10/2024, 11:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) menjadi dokumen yang cukup kuat, untuk dijadikan bukti bahwa suatu kendaraan bermotor adalah milik kita secara legal.

Tanpa BPKB, maka kendaraan bermotor tersebut menjadi tidak legal. Selain bisa tersandung hukum, menjual kendaraan tanpa BPKB juga menjadi lebih sulit. Pasalnya, calon pembeli tidak yakin dengan asal usul, keterlibatan dengan pihak bank atau leasing, dan sebagainya.

Pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Jangan Nekat Membeli Motor Bekas Tanpa BPKB!


Tertulis pada pasal 32, bahwa pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian terhadap BPKB yang hilang di Samsat.

Syarat untuk mengurus BPKB hilang, pemilik harus mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:

1. Untuk perseorangan

Pemohon wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau, kartu izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan surat keterangan tempat tinggal, bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.

Baca juga: BPKB Elektronik Diterapkan mulai 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?

Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?tribratanews.polri.go.id Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?

2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia

Pemohon wajib melampirkan nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan.

3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional

Pemohon wajib melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan, dengan bermaterai cukup.

Baca juga: Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

Selanjutnya, perlu melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:

  1. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakilkan
  2. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari penyidikan Polri
  4. STNK
  5. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
  7. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional
  8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau