Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Ralat BPKB yang Ada Kesalahan Data atau Penulisan

Kompas.com - 28/10/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Kepemilikikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti atau dokumen yang mencatat kepemilikan sah atas kendaraan bermotor, sehingga perlu dipastikan tidak ada kesalahan data atau penulisan.

Ketika ditemukan kesalah penulisan, pemilik kendaraan bisa melaporkan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen tersebut dan melengkapi data-data yang diperlukan.

Kesalahan bisa terjadi karena pemilik atau petugas kurang teliti dalam memasukkan data.
Sebagai contoh, kesalahan pada nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Cara Membedakan BPKB dan STNK Asli dengan yang Palsu

Ilustrasi BPKB. Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi BPKB.

Jika ada kesalahan data pada BPKB dan tidak segera diganti, maka pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.

Kemudian, dikutip dari laman resmi Polri ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk layanan ralat BPKB, yaitu :

  • BPKB yang akan diralat
  • Faktur pemilik
  • STNK asli
  • Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

Baca juga: Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Online Saat Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan


Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemilik BPKB yang ada kesalahan data bisa mengunjungi Samsat, dan kemudian mengikuti petunjuk yang diberikan petugas.

Sementara, untuk tarif pembaharuan atau pengurusan BPKB tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya. Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau