JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Kepemilikikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti atau dokumen yang mencatat kepemilikan sah atas kendaraan bermotor, sehingga perlu dipastikan tidak ada kesalahan data atau penulisan.
Ketika ditemukan kesalah penulisan, pemilik kendaraan bisa melaporkan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen tersebut dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Kesalahan bisa terjadi karena pemilik atau petugas kurang teliti dalam memasukkan data.
Sebagai contoh, kesalahan pada nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
Baca juga: Cara Membedakan BPKB dan STNK Asli dengan yang Palsu
Jika ada kesalahan data pada BPKB dan tidak segera diganti, maka pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.
Kemudian, dikutip dari laman resmi Polri ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk layanan ralat BPKB, yaitu :
Baca juga: Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Online Saat Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemilik BPKB yang ada kesalahan data bisa mengunjungi Samsat, dan kemudian mengikuti petunjuk yang diberikan petugas.
Sementara, untuk tarif pembaharuan atau pengurusan BPKB tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya. Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.