Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2024 Berakhir, Polda Metro Jaya Tindak 65.859 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 28/10/2024, 13:27 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi mengakhiri Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan pada 14-27 Oktober 2024, Senin (28/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan para pelanggar lalu lintas telah ditindak melalui kamera electronic-traffic law enforcement (ETLE) dengan total 65.859 kasus.

"Total kendaraan yang ditilang dengan ETLE sebanyak 65.859 perkara," Senin.

Baca juga: Apakah Knalpot Kemasukan Air Bisa Membuat Motor Mogok?

Selain itu dikatakan pula bahwa polisi telah memberi teguran kepada 26.441 pelanggar karena tidak taat aturan berlalu lintas.

Lebih rinci, disebutkan pelanggaran yang tidak menggunakan helm masih dominan dengan berjumlah 21.500 kasus. Kemudian motor yang lawan arah sebanyak 8.518 kasus. Selain itu juga terdapat 3 kasus penyalahgunaan pelat nomor diplomatik.

"Untuk pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu," ujar dia.

Dalam hal keselamatan, Polda Metro Jaya mencatat 164 kasus kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra Jaya 2024, meningkat sebesar 22,4 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 134 kasus.

Baca juga: Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Online Saat Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan

Dari jumlah tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia, yang merupakan penurunan dari 14 orang pada tahun sebelumnya.

Dengan berakhirnya Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
polda metro jaya diskriminasi proses penegakan demi kepastian hukum, laporan saya,15 april 2013,disp3 penyidik pmj,13 nop.2023,tanpa menindak lanjuti alat bukti permulaan berupa surat ukur tanah bpn,diduga tidak profesional, konspiratif,menggelapkan barang bukti, sungguh zolim,bobrok,memprihatinkan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau