Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKB Berubah Jadi Elektronik, Biaya PNBP Bakal Naik?

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri saat ini sedang melakukan uji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

Rencananya, BPKB elektronik akan diterapkan secara nasional, tetapi masih menunggu sejumlah persiapan. Salah satunya terkait penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, tarif pembuatan BPKB elektronik sesuai PNBP diperkirakan masih sama dengan model lama.

“(Tarif) PNBP enggak berubah, sama. Teknologinya saja yang digantikan,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).

Seperti diketahui, penerbitan BPKB konvensional dikenakan tarif PNBP untuk sepeda motor sebesar Rp 225.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Sementara itu, tarif PNBP untuk BPKB mobil adalah Rp 375.000.

BPKB elektronik memiliki bentuk yang mirip buku, tetapi lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional, bahkan Korlantas Polri sebelumnya menyebutnya mirip paspor.

Berbeda dengan BPKB konvensional, BPKB elektronik dilengkapi dengan cip yang menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk menyimpan informasi tentang kendaraan dan pemiliknya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/161200615/bpkb-berubah-jadi-elektronik-biaya-pnbp-bakal-naik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke