Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Kecelakaan di Tol Dalam Kota Diduga Kelebihan Muatan, Simak Aturan dan Sanksinya

Kompas.com - 26/09/2024, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan naas yang melibatkan dua truk di Tol Dalam Kota pada Kamis (26/9/2024) dini hari tadi jadi peringatan atas pentingnya pengawasan dan penertiban kendaraan berat di Indonesia.

Apalagi, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menduga bahwa kejadian yang berawal dari gagalnya truk bermuatan kedelai bernomor polisi B 9975 SYL ini melebihi batas muatan atau over loading.

"Kelebihan muatan dan rem nya tidak berfungsi baik," ungkap Kepala Induk Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Didik Sapto Raharjo, Kamis.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Truk Gagal Nanjak Kembali Makan Korban

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolDOK. JASA MARGA Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

Dengan begitu, truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) masih jadi momok keselamatan berlalu lintas. Sebab kecelakaan serupa sering kali terjadi sejak lebih dari satu dekade belakangan.

Padahal praktik truk ODOL sudah diatur dan bisa dikenakan sanksi kepada pelakunya, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Di mana pada Pasal 307 undang-undang tersebut, tertulis bahwa sanksi akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, hukuman yang terhitung ringan dan pelaksanaan aturan di lapangan yang belum sepenuhnya tegas, membuat truk ODOL sulit untuk diberantas.

"Dampak yang ditimbulkan dari praktik ODOL sangat banyak. Tidak hanya kerusakan jalan, namun juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Parkir Mobil Matik, Tarik Rem Tangan Dulu atau Pindah ke P Dulu?

Razia truk ODOL serentak di IndonesiaKEMENHUB Razia truk ODOL serentak di Indonesia

Djoko pun menilai pemerintah perlu melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Khususnya pada sanksi atau hukuman bagi operator angkutan barang yang melakukan praktik ODOL.

“Menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya. Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di mancanegara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi,” ucap Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau