Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kendaraan Bermotor Selama MotoGP Mandalika 2024

Kompas.com - 26/09/2024, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Moh Faozal menyatakan pihaknya akan membatasi operasional kendaraan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika pada 27-29 September 2024.

Langkah tersebut sebagai upaya Dishub setempat untuk mengamankan seraya melancarkan arus lalu lintas karena akan dilaksanakan MotoGP Mandalika 2024 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Usaha ini lantas diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 500.II/1159/DISHUB/II tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada masa perhelatan MotoGP 2024 dimulai dari tanggal 27 sampai 29 September 2024.

Baca juga: Kepincut BYD M6, Segini Biaya Pajak Tahunannya

Sejumlah penonton mengikuti sesi pit lane walk MotoGP Mandalika 2023 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (14/10/2023). Pit lane walk adalah fasilitas yang diberikan bagi penonton MotoGP dengan tiket VIP mendapatkan kesempatan berjalan di pit lane dan bisa melihat motor-motor pembalap yang dipamerkan di depan paddock tim pembalap peserta MotoGP.ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI Sejumlah penonton mengikuti sesi pit lane walk MotoGP Mandalika 2023 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (14/10/2023). Pit lane walk adalah fasilitas yang diberikan bagi penonton MotoGP dengan tiket VIP mendapatkan kesempatan berjalan di pit lane dan bisa melihat motor-motor pembalap yang dipamerkan di depan paddock tim pembalap peserta MotoGP.

"Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Faozal dalam keterangannya dikutip Kamis (26/9/2024).

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam menjaga MotoGP Mandalika berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

Beberapa di antaranya melakukan pembatasan penggunaan jalan raya menuju KEK Mandalika, kecuali untuk kendaraan penonton memiliki tiket dan atau stiker resmi yang dikeluarkan pihak panitia.

Untuk pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika harus dengan menunjukkan ID Card.

Baca juga: Kargo Logistik MotoGP 2024 Sudah Lengkap Tiba di Mandalika

Masyarakat yang domisili di KEK Mandalika yang dibuktikan identitas diri berupa KTP, SIM atau identitas lain yang masih berlaku, dan kendaraan pemadam kebakaran serta ambulans yang diberikan masuk.

Sementara bagi angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau