MAKASSAR, KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi antara Toyota Land Cruiser dengan truk kontainer, di Makassar, Sulawesi Selatan. Akibatnya dua penumpang meninggal dunia.
Diketahui mobil Land Cruiser itu ditumpangi oleh pemilik warung makan Pallubasa Makassar Al Qadri Chaeruddin (36), kemudian sang istri Nurjannah (35), adik Qadari bernama Khaerunnisa Chaeruddin (23), dan anak bernama Muh Fadlan (7).
Baca juga: Dua Pebalap Lokal Ikut Balapan di MotoGP Indonesia 2024
Akibat kecelakaan itu, istri dan anak Qadri dinyatakan tewas saat dibawa ke rumah sakit (RS).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, kecelakaan terjadi saat sopir memacu mobil dengan kecepatan tinggi dan berupaya menyalip mobil truk kontainer yang berjalan pelan di sisi kiri jalan tol.
"Itu lewat tol menuju bandara dan mengalami kecelakaan berserempetan dengan kontainer," ucap Mamat dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Usai kecelakaan bodi depan sebelah kiri mobil menabrak bagian belakang truk hingga ringsek.
Kecelakaan mobil tabrak bagian belakang truk dan hampir selalu fatal. Sebelumnya, sebagai contoh kecelakaan yang melibatkan atlet bulu tangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa.
Syabda meninggal dunia usai sedan Toyota Camry yang ditumpanginya menabrak bagian belakang truk.
Baca juga: Kepincut BYD M6, Segini Biaya Pajak Tahunannya
Dalam kasus tabrak belakang truk kondisi mobil parah karena mobil masuk ke kolong truk yang tinggi. Adapun untuk mobil tinggi seperti SUV, kolong truk jadi sejajar dengan pengemudi dan penumpang depan.
Karena itu truk mesti memakai bemper atau rear underrun protection (RUP). Sebab tanpa RUP maka mobil yang menabrak bagian belakang truk, sasis atau badan truk langsung menghantam kepala pengemudi.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya terus mendorong semua truk wajib dilengkapi dengan RUP atau bumper belakang.
Baca juga: Kargo Logistik MotoGP 2024 Sudah Lengkap Tiba di Mandalika
“Untuk penurunan fatalitas, kami mendorong semua kendaraan barang wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang (RUP). Sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang,” ucap Wildan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan, ketentuan RUP sebetulnya sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Truk Gagal Nanjak Kembali Makan Korban
Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang dalam bahasa Indonesia tersebut yang tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.
Danto menjelaskan, RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.
JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen. Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.