Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepincut BYD M6, Segini Biaya Pajak Tahunannya

Kompas.com - 26/09/2024, 15:12 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BYD resmi melansir M6 dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Datang sebagai MPV listrik pertama yang dijual di Indonesia, tak heran mobil ini langsung menggoda calon konsumennya. 

Selain tampang menarik, mobil ini dibekali banyak fitur dan kursi tiga baris yang jadi andalan untuk menarik konsumen.

Baca juga: Aion Produksi Lokal Mobil Listrik mulai Kuartal-I 2025

Tak lupa, pabrikan asal China itu menggoda dengan banderol yang bisa disebut bersaing. Tipe Standard 7 seater dipasarkan Rp 379 juta,  tipe Superior 7 Seater Rp 419 juta, dan tipe Superior 6 seater Rp 429 juta.

Test drive BYD M6Foto: KOMPAS.com/Adityo Test drive BYD M6

Harga bersaing itu tersebut tak lepas dari insentif yang diberikan pemerintah, salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti diketahui, untuk PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen.

Baca juga: Bagnaia Punya 2 Moge Ducati di Rumah, Standar Malas Modifikasi

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Test drive BYD M6Foto: KOMPAS.com/Adityo Test drive BYD M6

Tak cuma harganya yang bisa ditekan, konsumen nantinya juga diuntungkan karena pajak tahunan mobil yang rendah.

Pada tahun pertama, pemilik BYD M6 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berikut rincian untuk pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:

  • PKB : Rp 0
  • BBNKB : Rp 0
  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Penerbitan STNK : Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB : Rp 100.000
  • Total : Rp 443.000

Selanjutnya, pada tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ.

Baca juga: Jadi Hatchback Terjangkau, Intip Fitur Menarik Suzuki Baleno

Test drive BYD M6Foto: KOMPAS.com/Adityo Test drive BYD M6

Kemudian, untuk pajak lima tahun, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi dengan detail sebagai berikut ;

  • Pajak 5 Tahunan BYD M6:
  • PKB : Rp 0 BBNKB : Rp 0 SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Penerbitan STNK : Rp 200.000
  • Pengesahan STNK : Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB : Rp 100.000
  • Total : Rp 493.000

Jika ditotal, maka pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau