Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Gelar Pelatihan Penandaan SIM dan Sistem Tilang Poin

Kompas.com - 22/08/2024, 16:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi bakal menerapkan sistem tilang poin pada SIM, yang akan berdasar pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut apabila sering melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan perhitungan poin.

Sistem tilang poin diberlakukan untuk membuat efek jera agar pengendara tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Pilihan Harley-Davidson yang Pas buat Pemula, Lihat Ukurannya

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Sebelum sistem tersebut diberlakukan, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan operator (TAR) Traffic Attitude Record, pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” ujar oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dalam keterangan tertulis (22/8/2024).

Aplikasi TAR ini melakukan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Toyota Innova Lawas Tampil Elegan Bergaya Stance

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di Surat Izin Mengemudi (SIM),” ucap Slamet.

Nantinya setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas apabila seorang pelanggar diketahui sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut mengikuti ujian ulang.

“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat di cabut sementara atau di cabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” kata Slamet.

Baca juga: Bus DAMRI Bandara Soekarno-Hatta Pakai Armada Baru, Cek Rutenya

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

Lebih lanjut, ia berharap para peserta pelatihan dapat meningkatkan kompetensinya, sehingga Polisi Lalu Lintas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik, sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan ini bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau