JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor direncanakan mulai berlaku pada tahun ini. Penindakannya akan melalui tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan tilang ini sesuai dengan aturan setiap kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Hasil uji emisi itu kemudian dipakai jadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Dua Faktor Penentu Besaran Tekanan Udara Ban Mobil
“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
"Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” lanjut Asep.
Hanya saja pada kesempatan tersebut, pihak Polri belum menjelaskan secara rinci bagaimana ETLE bisa menangkap kendaraan yang emisinya tidak sesuai aturan.
Adapun bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar PKB tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta juga berencana menerapkan hasil uji emisi menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor di Jakarta.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Agustus 2024
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep saat dihubungi.
Ia juga mengatakan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Adapun payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.