Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Tilang, Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 02/08/2024, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan di kawasan sebagai upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tidak sampai di sana, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagaimana terrtuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.

Baca juga: Benarkah Akselerasi Nissan Serena Lawas Lemot?

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.Antara via ABC Australia Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

Dalam beleidnya, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

Adapun sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya. Pada Pasal 16 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: Tanda-tanda Aus pada Kampas Rem Motor, Segera Ganti

Wawan, pengendara ojek online yang terkena tilang uji emisi di lokasi razia Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Wawan, pengendara ojek online yang terkena tilang uji emisi di lokasi razia Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep dilansir dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Selain tilang dan perpanjang STNK, ada juga disinsentif bagi pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi, yaitu dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir. Bayar parkir jadi lebih mahal untuk kendaraan yang belum diuji emisi atau tidak lulus uji emisi.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” tutup Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau