Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Pencurian, Premi Asuransi Motor Honda mulai Rp 400.000 Setahun

Kompas.com - 12/09/2024, 18:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang makin marak akhir-akhir ini, PT Wahana Kalyamitra Mahardika (WKM) berkolaborasi dengan Main Dealer Sepeda Motor Honda, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) merilis asuransi khusus motor.

Head of Marketing PT Wahana Kalyanamitra Mahardika, Anton Sutojo mengatakan, pihaknya berupaya menjaga loyalitas konsumen setiap Honda lewat layanan yang terintegrasi aplikasi WANDA.

“Kini daftar asuransi sepeda motor bisa di mana saja dan kapan saja, prosesnya tidak memakan waktu lama dan tentu saja mudah bagi siapapun,” ucap Anton, dalam keterangan resmi (12/9/2024).

Baca juga: Tol Baru di Sumut Resmi Beroperasi, Medan-Pematang Siantar 1,5 Jam

Konsumen yang tertarik dengan asuransi sepeda motor, hanya perlu melakukan registrasi dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran. Setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi foto KTP & foto STNK dapat dikirimkan kepada admin asuransi aplikasi WANDA. Dok. Wahana Honda Konsumen yang tertarik dengan asuransi sepeda motor, hanya perlu melakukan registrasi dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran. Setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi foto KTP & foto STNK dapat dikirimkan kepada admin asuransi aplikasi WANDA.

Konsumen yang tertarik hanya perlu melakukan registrasi dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran.

Setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi foto KTP dan foto STNK dapat dikirimkan kepada admin asuransi aplikasi WANDA.

Apabila proses administrasi dinyatakan berhasil, maka pihak asuransi akan mengirimkan dokumen polis paling lambat tujuh hari kerja.

“Kami hadirkan tiga jenis asuransi sepeda motor Honda, dengan nilai premi juga manfaat yang di dapatkan berbeda-beda. Jadi, konsumen sendiri yang menentukan mau menggunakan yang mana disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Anton.

Baca juga: PO Mtrans Borong 26 Bus Baru Pakai Bodi Avante Series

Bila lupa masa aktif asuransi, konsumen dapat melihat masa perlindungan asuransi terhadap sepeda motor Honda yang didaftarkan melalui WANDA.

Kalau masa perlindungan sudah jatuh tempo atau habis, maka konsumen dapat mengajukan perpanjangan asuransi kembali melalui aplikasi WANDA.

Terkait pengajuan klaim, konsumen juga dimudahkan dengan adanya admin asuransi yang siap membantu melalui nomor 0811-1370-3810 atau bisa juga menghubungi call-center 021-6006006 dengan layanan pada hari Senin - Jumat, jam 09.00 - 16.30 WIB.

Baca juga: Truk Kontainer Gagal Menanjak Timpa Avanza, Selalu Ingat Jaga Jarak

Polisi tangkap sindikat pencurian sepeda motor di Halmahera Selatan HUMAS POLRES HALMAHERA SELATAN Polisi tangkap sindikat pencurian sepeda motor di Halmahera Selatan

Terdapat tiga jenis asuransi sepeda motor Honda yang bisa dipilih oleh konsumen, setiap jenis miliki premi dan nilai manfaat yang berbeda:

- Total Loss Only: premi mulai dari Rp 400.000 per tahun, lindungi kendaraan dari resiko pencurian, begal/perampasan & penodongan.

- Total Loss Only +: premi mulai dari Rp 440.000 per tahun, lindungi kendaraan dari risiko pencurian, begal/perampasan, penodongan juga bencana alam.

- Komersial: premi mulai dari Rp 460.000 per tahun, lindungi kendaraan dari resiko pencurian, begal/perampasan, penodongan & penggunaan komersil.

Baca juga: Jajal Singkat Mazda CX-60, SUV Termahal Mazda

TANGGUL JEBOL: Banjir rob di Kawasan Tanjung Emas Semarang karena tanggul jebol, Senin (20/6/2022)KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf TANGGUL JEBOL: Banjir rob di Kawasan Tanjung Emas Semarang karena tanggul jebol, Senin (20/6/2022)

Sementara itu, berikut ini proses pengajuan daftar asuransi sepeda motor:

1. Buka aplikasi WANDA pada smartphone,
2. Klik menu asuransi,
3. Lalu pilih menu beli asuransi,
4. Pilih jenis asuransi motor yang di inginkan,
5. Selanjutnya pilih beli dan pilih jenis penggunaan “pribadi/komersial/dinas”, dan
6. Terakhir isi kelengkapan data lalu submit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau