Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.800 Surat Tilang Dikirim ke Pengendara yang Kena Operasi Patuh Jaya 2024

Kompas.com - 30/07/2024, 19:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyampaikan terdapat 2.800 surat tilang telah dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024.

Surat tersebut untuk pengendara yang melanggar lalu lintas dan terjaring tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) periode 15-28 Juli 2024.

Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menyampaikan pelanggar lalu lintas masih didominasi pengendara roda dua.

Baca juga: Pilihan Baru Pelumas Sintetik buat Mobil

“Tidak memakai helm menjadi jenis pelanggaran tertinggi, yang kedua adalah melawan arus. Masih ditemukan juga pengendara di bawah umur,” ujar dia, Senin (29/7/2024).

Kendati demikian, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung turun, karena petugas banyak melakukan edukasi pada masyarakat.

"Catatan penting dari kami, Alhamdulillah, jumlah kecelakaan lalu lintas pada operasi patuh 2024 ini, jauh menurun," ujar Dermawan.

“Demikian juga dengan kepatuhan administratif, seperti SIM, dan STNK, di wilayah Jakarta cenderung tertib,” sambungnya.

Baca juga: Ini Pelanggaran Lalu Lintas Paling Banyak Selama Operasi Patuh Jaya 2024

Adapun berdasarkan analisa di lapangan, pada Operasi Patuh 2024 ini diterapkan edukasi dan upaya preventif, namun ke depan, petugas akan menerapkan sanksi tegas berupa tilang.

Tidak semua dari warga masyarakat sadar tertib berlalu lintas, dan ini menjadi tugas Kepolisian untuk memberikan pemahaman pada masyarakat.

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, total terdapat 60.533 pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas. Mayoritas, ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Tahun 2024 ini ditemukan 60.533 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83 dan teguran 26.990," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tuntut RUU TNI Dibatalkan, Massa Aksi Jogja Memanggil Menginap di DPRD Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau