Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Dua Mobil Kembar sampai Pelat Nomornya

Kompas.com - 21/08/2024, 14:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan dua mobil dengan model dan warna yang sama. Bahkan, pelat nomornya pun juga sama.

Untuk diketahui, pelat nomor merupakan pelat registrasi kendaraan. Seharusnya, satu pelat nomor hanya digunakan untuk satu kendaraan saja.

Baca juga: Pahami Aturan Pasang Pelat Nomor Kendaraan yang Benar

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @mobilgue, terlihat perekam video bertanya-tanya ketika melihat mobil yang diparkir di depan mobilnya ternyata menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut juga memiliki model dan warna yang sama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MOBILGUE (@mobilgue)

"Yang palsu yg mana nih kira2," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Banyak yang menduga bahwa salah satu mobil tersebut menggunakan pelat palsu. Tujuannya bisa untuk menyiasati aturan ganjil genap atau tilang elektronik.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, secara kasat mata bisa saja kita menyimpulkan ada mobil dengan model dan warna yang sama. Untuk membuktikan keaslian kendaraan tersebut perlu dicek secara fisik nomor sasis dan nomor mesin.

Baca juga: Awas Kendaraan Bodong, Begini Cara Cek Status Pelat Nomor

"Data tersebut dapat dicek pada database regident (Samsat). Dari pengecekan tersebut, akan kelihatan siapa pemilik mobil yang sah atau asli dan mana yang palsu," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsuTMC Polda Metro Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu

Budiyanto menambahkan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai atau bukan pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Namun, apabila kendaraan tersebut dilengkapi dengan STNK yang datanya tidak sesuai dengan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya yang terdaftar di Samsat, ada dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dipidana dengan pidana penjara enam tahun," kata Budiyanto.

"Kesimpulannya, apabila hanya menggunakan TNKB bukan pada peruntukannya dapat digolongkan sebagai pelangaran lalu lintas, Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009.Tapi, apabila dilengkapi dengan STNK yang isi datanya tidak sesuai dengan identitas pemiliknya dan identitas kendaraan bermotor, dapat digolongkan tindak pidana pemalsuan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau