Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Pasang Pelat Nomor Kendaraan yang Benar

Kompas.com - 16/06/2024, 19:21 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), berfungsi untuk mengidentifikasi suatu kendaraan bermotor.

Namun, masih banyak ditemui pemilik kendaraan yang memasang pelat nomor tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ada aturannya, tidak boleh asal pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Baca juga: Mobil dan Motor Tertabrak Mobil Damkar, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Variasi pelat nomor mobilKompas.com/Donny Variasi pelat nomor mobil

Aturan penggunaan pelat nomor kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sesuai.

Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor, salah satunya adalah “Logo Lantas”.

Baca juga: Cara Benar Mengendarai Mobil Saat Melibas Tanjakan yang Menikung


Ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com