Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral, Dua Mobil Kembar sampai Pelat Nomornya

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan dua mobil dengan model dan warna yang sama. Bahkan, pelat nomornya pun juga sama.

Untuk diketahui, pelat nomor merupakan pelat registrasi kendaraan. Seharusnya, satu pelat nomor hanya digunakan untuk satu kendaraan saja.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @mobilgue, terlihat perekam video bertanya-tanya ketika melihat mobil yang diparkir di depan mobilnya ternyata menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut juga memiliki model dan warna yang sama.

Banyak yang menduga bahwa salah satu mobil tersebut menggunakan pelat palsu. Tujuannya bisa untuk menyiasati aturan ganjil genap atau tilang elektronik.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, secara kasat mata bisa saja kita menyimpulkan ada mobil dengan model dan warna yang sama. Untuk membuktikan keaslian kendaraan tersebut perlu dicek secara fisik nomor sasis dan nomor mesin.

"Data tersebut dapat dicek pada database regident (Samsat). Dari pengecekan tersebut, akan kelihatan siapa pemilik mobil yang sah atau asli dan mana yang palsu," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai atau bukan pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Namun, apabila kendaraan tersebut dilengkapi dengan STNK yang datanya tidak sesuai dengan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya yang terdaftar di Samsat, ada dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dipidana dengan pidana penjara enam tahun," kata Budiyanto.

"Kesimpulannya, apabila hanya menggunakan TNKB bukan pada peruntukannya dapat digolongkan sebagai pelangaran lalu lintas, Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009.Tapi, apabila dilengkapi dengan STNK yang isi datanya tidak sesuai dengan identitas pemiliknya dan identitas kendaraan bermotor, dapat digolongkan tindak pidana pemalsuan," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/21/140100515/video-viral-dua-mobil-kembar-sampai-pelat-nomornya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke